Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

IPERA 7 Persen Masuk Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Gorontalo

9
×

IPERA 7 Persen Masuk Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD mengambil keputusan itu dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (7/9/2026). Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T. Mopili memimpin rapat tersebut.

Example 300x600

Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo turut menghadiri rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan BPK dan BPKP, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Kementerian Hukum, pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD kemudian memaparkan hasil pembahasan Ranperda. Pansus membahas rancangan tersebut bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melakukan harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum, serta menggelar kunjungan kerja dan studi komparasi ke sejumlah instansi dan daerah.

Anggota Pansus Kristina Udoki mengatakan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya bertujuan menambah pendapatan daerah.

Menurut Kristina, pemerintah juga perlu memastikan pengelolaan pendapatan berlangsung transparan, akuntabel dan efektif. Pengelolaan tersebut harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

IPERA 7 Persen Jadi Perhatian Pansus

Pansus memberi perhatian khusus pada Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang mencapai 7 persen.

Kristina menjelaskan, IPERA memiliki karakter berbeda dari pajak daerah lainnya karena berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan rakyat. Pengelolaannya juga menyentuh aspek pemberdayaan masyarakat, keselamatan kerja dan pemulihan lingkungan.

Karena itu, Pansus meminta pemerintah mengelola penerimaan IPERA secara khusus dan transparan. Pemerintah perlu mengarahkan dana tersebut untuk pemberdayaan masyarakat, pembinaan, pengawasan, keselamatan kerja serta pemulihan lingkungan yang terdampak pertambangan.

Pansus juga meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menyusun aturan teknis setelah DPRD dan pemerintah menetapkan Perda. Aturan tersebut perlu mengatur mekanisme pengenaan, pemungutan, pembayaran, pengawasan hingga penggunaan IPERA.

Selain itu, Pansus mendorong pemerintah memperkuat pendataan berbasis digital. Sistem tersebut dapat menghubungkan data produksi, pembayaran dan pelaporan sehingga pemerintah lebih mudah mengawasi penerimaan dan menekan potensi kebocoran.

Pansus juga mendorong pemerintah mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan IPERA.

Gubernur Dorong Peningkatan PAD

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam pendapat akhirnya menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kemandirian fiskal.

Gusnar menyebut target PAD Gorontalo pada 2025 mencapai Rp412 miliar. Pemerintah berhasil membukukan realisasi sekitar Rp507 miliar atau 122 persen dari target.

Pada 2026, pemerintah menetapkan target PAD sebesar Rp440 miliar. Hingga Agustus 2026, realisasinya mencapai sekitar Rp366 miliar atau 83 persen.

Gusnar mengatakan peningkatan PAD dapat membantu Gorontalo mengurangi ketergantungan terhadap transfer dan alokasi anggaran pemerintah pusat.

Menurut dia, pemerintah daerah saat ini masih mengandalkan dukungan pemerintah pusat sekitar 60 hingga 70 persen dalam menjalankan otonomi daerah.

Karena itu, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk pengaturan IPERA, dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat PAD sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya alam Gorontalo.

WPR 550 Hektare Berpotensi Menampung 55 Koperasi

Gusnar juga mengungkapkan potensi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas sekitar 550 hektare dalam satu blok.

Jika setiap koperasi mengelola IPR seluas sekitar 10 hektare, kawasan tersebut berpotensi menampung hingga 55 koperasi apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak hanya melihat potensi itu dari sisi penerimaan daerah. Pemerintah juga ingin membangun tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, legal dan berada dalam pengawasan.

Penataan tersebut sekaligus dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Dalam simulasi yang dipaparkan Gubernur, pertambangan rakyat berpotensi memberikan penerimaan besar jika pemerintah menerapkan tata kelola yang baik.

Perhitungan itu menggunakan sejumlah asumsi, seperti volume produksi, harga emas dan kontribusi IPERA sebesar 7 persen. Berdasarkan simulasi tersebut, komponen pengusahaan berpotensi menghasilkan penerimaan hingga ratusan miliar rupiah.

Jika pemerintah menggabungkan komponen penerimaan lainnya dengan skema jaminan lingkungan, sektor pertambangan rakyat berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dan fiskal Gorontalo.

Gusnar menegaskan pemerintah harus menjaga dana jaminan lingkungan. Pemerintah tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain karena dana itu khusus untuk memulihkan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Peningkatan PAD Jangan Bebani Masyarakat

Pansus menegaskan pemerintah tidak boleh meningkatkan PAD hanya dengan menambah beban masyarakat dan dunia usaha.

Pemerintah perlu memperbaiki pendataan, pengawasan, sistem pemungutan, rekonsiliasi data dan penagihan. Pemerintah juga perlu mengoptimalkan aset daerah agar mampu menghasilkan nilai ekonomi.

Pansus turut mendorong pemerintah mengoptimalkan sejumlah sumber PAD lain, seperti Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat dan aset daerah.

Untuk Pajak Air Permukaan, pemerintah perlu memperbarui data seluruh badan usaha dan kegiatan yang menggunakan air permukaan.

Sementara untuk PBBKB, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap penyalur, distributor dan badan usaha. Rekonsiliasi data secara berkala juga perlu dilakukan agar pemerintah dapat memantau potensi penerimaan dengan lebih akurat.

Untuk Pajak Alat Berat, Pansus meminta pemerintah mendata seluruh alat berat yang beroperasi di Gorontalo. Pendataan tersebut mencakup alat berat pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, konstruksi dan sektor usaha lainnya.

Pansus juga meminta pemerintah melakukan inventarisasi, penilaian, legal audit dan pemetaan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi.

Langkah tersebut dapat membantu pemerintah menemukan aset potensial sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya sesuai aturan.

Ranperda Masuk Tahap Evaluasi Mendagri

Setelah Pansus memaparkan laporan dan Gubernur menyampaikan pendapat akhir, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo membacakan Keputusan DPRD mengenai persetujuan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekretaris DPRD kemudian membacakan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menandatangani Keputusan DPRD. Setelah itu, Gubernur bersama pimpinan DPRD menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengirimkan Ranperda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur dan DPRD berharap regulasi baru ini mampu memperkuat kemandirian fiskal Gorontalo dan meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah.

Pemerintah juga perlu memastikan pengelolaan sumber daya alam dan aset daerah berjalan tertib, transparan serta bertanggung jawab sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Gorontalo.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *