RNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-99 untuk menyepakati perubahan agenda Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026. Rapat berlangsung pada Senin malam, 6 Agustus 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, memimpin rapat bersama pimpinan dan anggota dewan. Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli M. Katili, mendampingi dan bertindak sebagai sekretaris rapat.
Rifli membuka agenda dengan membacakan surat masuk. Setelah itu, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan terkait usulan perubahan agenda.
Anggota dewan menyetujui penjadwalan ulang Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. DPRD semula menjadwalkan rapat tersebut pada 10 Agustus 2026. Namun, dewan kemudian memutuskan untuk menggesernya menjadi 12 Agustus 2026.
Setelah kesepakatan tercapai, Ridwan Monoarfa menandatangani dokumen perubahan agenda. Penandatanganan itu menandai pengesahan keputusan DPRD.
Perubahan jadwal ini diharapkan memperlancar pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. DPRD juga menargetkan proses legislasi dan penganggaran berjalan lebih efektif.
Pimpinan rapat kemudian menutup sidang secara resmi. Ia mengucapkan “Alhamdulillahirabbilalamin” sebagai penanda berakhirnya rapat.



















