Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

DPRD Provinsi Gorontalo Temukan Sejumlah Lahan GORR di Desa Datahu Belum Dibayar

15
×

DPRD Provinsi Gorontalo Temukan Sejumlah Lahan GORR di Desa Datahu Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RNews – Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meninjau langsung Desa Datahu, Kecamatan Isimu, Kabupaten Gorontalo, Minggu (9/8/2026). Mereka menelusuri persoalan lahan warga yang terdampak pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dan belum menerima pembayaran secara tuntas.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa ikut dalam kunjungan tersebut bersama pejabat teknis Dinas PUPR Provinsi Gorontalo. Rombongan mencocokkan data dengan kondisi lapangan untuk memastikan keakuratan informasi.

Example 300x600

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Poha menjelaskan, hasil koordinasi dengan pemerintah desa menunjukkan masih ada sejumlah lahan yang belum terselesaikan. Di Desa Datahu, terdapat empat titik yang menjadi perhatian.

Ia merinci, lahan tersebut meliputi lahan bersertifikat yang digunakan sebagai kolam ikan, dua rumah warga, dua kios, serta beberapa pohon milik masyarakat yang belum menerima pembayaran.

“Kami menemukan lahan bersertifikat dengan kolam ikan, dua rumah, dua kios, serta pohon milik warga yang pembayarannya belum tuntas,” kata Fadli.

Fadli menegaskan, Komisi I akan menindaklanjuti temuan itu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). DPRD akan mengundang pihak terkait untuk membahas proses pembebasan lahan, mekanisme pembayaran, serta status aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Untuk memastikan kondisi riil, rombongan DPRD bersama PUPR dan aparat desa meninjau langsung lokasi. Mereka mengumpulkan data faktual sebagai dasar penyelesaian masalah.

Ridwan Monoarfa menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan aset. Ia meminta pemerintah daerah segera melengkapi dokumen agar tidak memicu persoalan di kemudian hari.

Menurut Ridwan, aset yang belum memiliki dokumen resmi berpotensi menimbulkan sengketa. Ia mendorong percepatan proses sertifikasi agar seluruh aset memiliki legalitas yang jelas.

Data sementara menunjukkan, sekitar 1.000 bidang tanah diperkirakan menjadi aset Pemerintah Provinsi Gorontalo. Namun, baru sekitar 100 bidang yang telah memiliki Surat Hak Pakai (SHP).

Ridwan meminta pemerintah daerah mempercepat pendataan dan penganggaran. Langkah itu penting agar seluruh aset segera memiliki kepastian hukum.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *