RNews – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-98 untuk menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (6/8/2026).
Ketua DPRD, Idrus M.T. Mopili, memimpin rapat tersebut. Perwakilan Forkopimda hadir bersama Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo. Turut hadir Kepala Perwakilan BPK, BPKP, serta Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pimpinan dan anggota DPRD juga mengikuti rapat bersama jajaran pemerintah daerah.
Sekretaris DPRD, Rifli Katili, membuka agenda dengan membacakan nota kesepakatan. Dokumen ini menjadi dasar bersama untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD 2026.
Pemerintah daerah dan DPRD menyesuaikan KUA dan P-PPAS untuk merespons kondisi fiskal terkini. Mereka juga menyesuaikan arah pembangunan daerah. Penyesuaian itu mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Langkah ini menjaga agar program tetap selaras dengan prioritas pembangunan.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menandatangani nota kesepakatan bersama pimpinan DPRD. Ketua DPRD Idrus Mopili turut menandatangani dokumen tersebut. Wakil Ketua Ridwan Monoarfa, La Ode Haimudin, dan Sulyanto Pateda juga ikut menandatangani.
Kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama dalam menentukan arah kebijakan anggaran. Dokumen ini menjadi acuan bagi TAPD dan Banggar DPRD. Keduanya akan melanjutkan pembahasan Perubahan APBD 2026 pada tahap berikutnya.
Rapat berlangsung tertib dan lancar. DPRD dan pemerintah daerah menunjukkan sinergi yang kuat. Keduanya berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan yang transparan dan efektif. Mereka juga memastikan kebijakan tetap berpihak pada masyarakat Gorontalo.



















